Rabu, 07 Desember 2011

Perilaku Konsumen mengenai Rokok Crystal

1. Turunnya Penjualan rokok kretek “Crystal” yang begitu signifikan disebabkan ketika Pemerintah harus menaikkan cukai rokok, yang mengakibatkan naiknya harga Crystal dari harga 500/bungkus menjadi 600/bungkus. Dengan naiknya harga, membuatnya tidak dapat dijangkau oleh anak muda yang belum memiliki penghasilan.
2. Turunnya Penjualan berhubungan terhadap Perilaku Konsumen. Perilaku Konsumen sebelum Pemerintah menaikkan cukai rokok, Crystal yaitu produk rokok kretek yang diluncurkan pada tahun 91 ini tiap hari dapat terjual 40 juta batang, Karena sebagai produsen Crystal dapat penetapkan harga yang tepat yaitu 500/bungkus sehingga merk ini bisa dijangkau oleh segmen anak muda yang belum memiliki penghasilan. Sedangkan ketika Pemerintah menaikkan cukai rokok, maka pihak produsen terpaksa menaikkan harga menjadi 600/bungkus yang menyebabkan turunnya penjualan crystal sebesar 25 % menjadi 30 juta batang per hari
3.  Jadikanlah rokok kretek “Crystal” sebagai Ikon anak muda sehingga ada semacam image yang berkembang bahwa kalau tidak merokok “Crystal” maka belum gaul. Hal tersebut tentunya akan mempengaruhi psikologis konsumen yang mayoritas anak muda untuk tetap mengonsumsi produk tersebut. Disinilah berperan pencitraan produk. Dan lakukan Inovasi – Inovasi baru agar rokok kretek “Crystal” ini dapat bersaing dengan rokok-rokok kretek lainnya disesuaikan dengan perubahan jaman masa kini.

Kamis, 03 November 2011

Latar Belakang Konsumen Mengkonsumsi AMDK


Sistem air minum dalam kemasan atau lebih dikenal dengan nama AMDK adalah merupakan suatu proses produksi dengan standar tertentu sehingga menghasilkan kualitas air yang lebih terstandar dari waktu ke waktu. Memiliki syarat dan pengawasan yang jauh lebih ketat daripada sistem air minum isi ulang yang sering kita temukan disekitar kita.
Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kian menggiurkan karena kebutuhan masyarakat akan air minum terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Masyarakat kota kini sudah pada taraf tak bisa lepas dari AMDK. Itu sebabnya industri ini terus berkembang, dan perusahaan yang menggarap bisnis ini makin banyak.
Saat ini total konsumsi air mencapai 26 miliar liter per tahun. Padahal, ketersediaan air yang layak minum berkualitas dan terjamin kesehatannya makin sulit diperoleh. Dari segi penjualan, industri ini mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Data dari Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menunjukkan angka yang mengejutkan. Jika penjualan AMDK pada 2001 mencapai 5,4 miliar liter, setahun kemudian naik 31,5% menjadi 7,1 miliar liter. Lalu, pada 2003 meningkat 14,1% mencapai 8,1 miliar liter.
Aspadin menargetkan penjualan AMDK tahun ini tumbuh 10% menjadi 12 miliar liter. Peningkatan konsumsi diperkirakan terjadi pada semester II 2006 dengan asumsi musim kering mulai terjadi pada rentang waktu itu. Menurut Willy Sidharta, ketua umum Aspadin, seperti dikutip Bisnis Indonesia, dibandingkan pertumbuhan 2005 yang mencapai 11%, target penjualan tahun ini cenderung menurun karena kondisi musim yang tidak normal.
Bisnis AMDK digarap oleh puluhan perusahaan, baik besar, menengah, maupun kecil. Menurut Aspadin, saat ini ada 480 perusahaan AMDK, tetapi yang berproduksi hanya 350—dengan 165 di antaranya tergabung dalam Aspadin. Kini ada kurang lebih 600 merek AMDK yang aktif. Bisnis AMDK pun dilirik oleh perusahaan asing. Itu karena pasarnya yang masih terbuka lebar. Tingkat konsumsi AMDK di Indonesia 36 liter per kapita per tahun. Angka ini relatif kecil dibanding Thailand (70 liter per kapita per tahun), AS (80), Perancis (140), dan Italia (165).
Selain berperan dalam penyediaan air minum untuk konsumsi dalam negeri, produk industri AMDK juga menyumbang devisa. Produk industri AMDK telah masuk ke berbagai negara, seperti Singapura, Portugal, Timor Timur, Jepang, Malaysia, dan Hong Kong. Berdasarkan data, nilai ekspor produk AMDK pada 1999 mencapai US$3,9 juta dan turun jadi US$3,4 juta pada 2005.
Perkembangan industri ini juga diiringi dengan berbagai masalah yang timbul bersamaan. Di antaranya, ada beberapa industri AMDK yang masih belum menerapkan cara-cara berproduksi yang baik dan benar, maraknya penggunaan botol bekas, atau galon merek perusahaan lain, serta adanya pemalsuan penggunaan tanda SNI.
Belum diketahui berapa total pangsa pasar AMDK di Indonesia. Namun, total penjualan AMDK di Indonesia saat ini diperkirakan lebih dari Rp3 triliun per tahun. Dari angka tersebut, ternyata merek Aqua dan VIT menguasai pangsa pasar 45%, lalu sebesar 30% oleh merek-merek lain, yaitu AdeS, Total, Club, 2-Tang, dan Oasis. Sementara itu, 25% lainnya diperebutkan oleh ratusan merek yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menjamurnya AMDK ini, selain karena praktis penggunaannya, juga karena rasanya yang cocok dengan lidah kebanyakan masyarakat Indonesia. Apalagi, dengan mengonsumsi AMDK, rasanya ada jaminan bahwa air yang diminum benar-benar sehat karena sudah melalui suatu proses yang ketat. Menurut para konsumen dengan mengonsumsi AMDK, maka kebutuhan minum lebih terjamin selayaknya minum air putih, air putih harus berfungsi :
1.      Proses pencernaan dan metabolisme
2.      Membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel yang rusak.
3.      Melarutkan dan mengeluarkan sampah dan racun dari dalam tubuh.
4.      Menjaga stabilitas suhu tubuh, dan keseimbangan tubuh
5.      Membantu peredaran darah
6.      Pemeliharaan kulit
7.      Melarutkan dan membawa nutrisi keseluruh tubuh
Sementara bagi investor, industri AMDK merupakan salah satu primadona pilihan investasi karena, pertama, proses pengolahannya tidak terlalu rumit. Teknologinya mudah diperoleh. Kedua, investasinya tidak terlalu besar, apalagi dengan makin banyaknya perusahaan-perusahaan lokal yang mampu membuat mesin-mesin pengolahan AMDK dengan kualitas internasional. Ketiga, prospek pasarnya sangat menjanjikan.

Minggu, 16 Oktober 2011

13 Tipe Cewek yang Paling Disukai Cowok

berdasarkan survey yang berhasil saya copas tentang survey kepada rekan-rekan remaja mengenai tipe cewek yang paling disukai cowok. Survey yang berkaitan tentang tipe cewek yang paling disukai cowok ini diikuti oleh 100 orang lebih.

Hasilnya cukup mengejutkan. Karena beberapa tipe cewek yang saya pikir akan banyak dipilih dan menempati ranking teratas ternyata ada di urutan bawah. Bahkan ada beberapa tipe cewek yang tidak dipilih sama sekali.
Penasaran, tipe cewek seperti sih yang paling diinginkan cowok saat ini?
Oke.. kita langsung saja. Ini dia hasil surveynya...
"Tipe Cewek yang Paling Disukai Cowok  "
1.      Tipe Cewek Pengertian
Ini dia nih, tipe cewek di urutan pertama yang paling disukai cowok. Si cewek pengertian ini dipilih oleh hampir 80% responden. Sebegitu menarikkah tipe cewek pengertian ini bagi para cowo?
hmmm... Hal ini sekaligus mengungkap sebuah fakta bahwa tidak hanya kaum hawa saja yang ingin dimengerti namun ternyata kaum adam juga mahluk yang ingin dimengerti.
wew...

2.      Tipe Cewek Penyayang
Tipe cewek penyayang ini juga paling disukai cowok. Secara, cowok juga mahluk yang paling ingin disayang ternyata.
Siapa sih orangnya yang tidak ingin disayang?
So, buat para cewek 'sayangilah cowok kamu' nisåya kamu akan semakin disayangi oleh pasanganmu. hoho...


3.      Tipe Cewek Baik Hati
Sebenarnya, tipe cewek seperti ini cukup sulit diidentifikasi. Secara, ini masalah hati. Dalem banget sob..! Tapi terlepas dari itu semua, si cewek baik hati ini ternyata banyak diinginkan cowok. Jadi, bersyukurlah kamu para cowok yang punya cewek yang baik hatinya.

4.      Tipe Cewek Jujur
Dengan masuknya tipe cewek jujur dalam 4 besar jajaran tipe cewek yang paling disukai cowok, mengindikasikan bahwa cowok juga tidak mau dibohongi (pengennya ngebohong... he he). Ini pas sekali dengan slogan blog 'kejujuran adalah romantisme yang sederhana'.


5.      Tipe Cewek Setia
Bicara tentang kesetiaan, jadi teringat pertanyaan seorang teman di forum. 'Mana yang paling setia, cowok apa cewek..?' Nah lho.., 'ini pertanyaan provokatif banget
      Tapi terlepas dari siapa yang paling setia, apakah cowok atau cewek..?
Cewek setia adalah tipe cewek yang juga banyak disukai cowok.


6.      Tipe Cewek Sederhana dan Apa Adanya 
      Sederhana dan apa adanya. Ngga neko-neko. Nggak banyak dipolas-poles ini-itu. Natural, alami, semua yang polas-poles itu cuma topeng. Tipe cewek yang  mensyukuri karunia Tuhan atas dirinya.
So, buat tipe cewek seperti ini jangan khawatir, kamu punya banyak penggemar kok...


7.      Tipe Cewek Pintar/Smart
Haiaaaa...h, akhirnya muncul juga neh cewek. Tapi ternyata hanya ada di urutan ketujuh. Posisi yang tidak buruk sih sebenarnya. Setidaknya masih ada di 10 besar. Apalagi kalau kita percaya tahayul, angka tujuh termasuk angka yang sakral. haha

8.      Tipe Cewek Cantik
Sebenarnya, tipe cewek cantik ini sangat relatif.
Setiap orang punya definisi berbeda mengenai apa itu cantik? Sama seperti apa itu cinta? Cantik menurut saya belum tentu cantik menurut orang lain, begitu pun sebaliknya.


9.      Satu Keyakinan
Ternyata masalah keyakinan masih menjadi salah satu pertimbangan cowok dalam memilih cewek.
Tipe Cewek yang memiliki keyakinan yang sama taat beribadah menjadi satu kriteria kunci yang tidak boleh hilang.
Wah.., no comment deh kalau masalah ini. Sangat prinsipil.

10.  Memiliki sifat Keibuan
Sifat keibuan seorang cewek ternyata banyak juga dicari oleh para cowok. Terbukti dengan masuknya tipe cewek ini dalam 10 besar. Ini karena sebagian responden adalah remaja tanggung seperti saya. Kalau untuk orang-orang yang siap menikah, setidaknya menjalin hubungan yang serius, mungkin tipe cewek ini adalah yang paling banyak dicari. Dan tipe cowo yang mengidolakan sosok ibunya,,,biasanya akan memilih tipe cewek yang seperti ini...

11.  Tipe Cewek Humoris
hmm.., ternyata tipe cewek humoris masuk jajaran tipe cewek yang paling banyak dicari oleh cowok. Asyik kali ya, punya pacar yang humoris. Bisa banyak senyum dan ketawa. Dan satu lagi, bisa bikin awet muda.

12.  Tipe Cewek yang Sopan
Syukur deh, kalau tipe cewek ini masuk kategori cewek yang paling disukai cowok. Artinya masih banyak cowok yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai kesopanan. Ya ngga..?

13.  Tipe Cewek Mandiri
hmmm...Cewek yang mandiri ya?
mungkin karna sang cowok gak perlu pusing-pusing harus nganter cewenya kesana-kemari,,secara ceweknya dah mandiri sendiri...jadi sang cowo punya waktu lebih buat dirinya...

Buat para cewek, gimana apa kamu salah satu tipe cewek yang paling diinginkan cowok itu?
Pasti jawabannya berbeda-beda. Tapi kalo jawaban kamu iya, selamat deh..!!!!!!!

Senin, 09 Mei 2011

Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, terdiri dari kontribusi usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen. Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UMKM pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,6 persen atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional yang tercatat sebesar 4,1 persen. Sementara pada tahun yang sama, jumlah UMKM adalah sebanyak 42,4 juta unit usaha atau 99,9% dari jumlah seluruh unit usaha, yang bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM tersebut dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5% dari jumlah tenaga kerja, meliputi usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. UMKM berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja.

B.     Tujuan
Tulisan ini bertujuan agar mahasiswa dapat mempelajari dan memahami tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dan sebagai sumber referensi bagi seseorang yang ingin membuka Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan menengah.

C.     Sasaran
Untuk para pengusaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar selain mendapat keuntungan dari usahanya pengusaha juga turut membantu untuk penyediaan lapangan kerja.



BAB II
PERMASALAHAN

1.      Pendahuluan
Rendahnya produktivitas.
Perkembangan yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga konstan tahun 1993, produktivitas per unit usaha selama periode 2000–2003 tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu produktivitas usaha mikro dan kecil masih sekitar Rp 4,3 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah sebesar Rp 1,2 miliar, sementara itu produktivitas per unit usaha besar telah mencapai Rp 82,6 miliar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil serta usaha menengah belum menunjukkan perkembangan yang berarti yaitu masing-masing berkisar Rp 2,6 juta dan Rp 8,7 juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp 423,0 juta. Kinerja seperti itu berkaitan dengan: (a) rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan (b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Peningkatan produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku, antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan, selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.

Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif.
Akses kepada sumber daya produktif terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Disamping persyaratan pinjamannya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Pada tahun 2003, untuk skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.
Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.

Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Diantara koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.  

Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi.
Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasar yang menjadi kendala bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia. Pertama, banyak koperasi yang terbentuk tanpa didasari oleh adanya kebutuhan/ kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggotanya, sehingga kehilangan jati dirinya sebagai koperasi sejati yang otonom dan swadaya/mandiri. Kedua, banyak koperasi yang tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah ekonomi moderen sebagaimana layaknya sebuah badan usaha. Ketiga, masih terdapat kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi. Keempat, koperasi masih sering dijadikan alat oleh segelintir orang/kelompok, baik di luar maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta prinsip-prinsip koperasi. Sebagai akibatnya: (i) kinerja dan kontribusi koperasi dalam perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha lainnya, dan (ii) citra koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian dan dukungan masyarakat kepada koperasi.

Kurang kondusifnya iklim usaha.
Koperasi dan UMKM pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah: (a) ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perijinan dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi; (b) praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat; dan (c) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM. Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap. Namun masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Disamping itu kesadaran tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan lingkungan masih belum berkembang. Oleh karena itu, aspek kelembagaan perlu menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat (outreach impact) yang semaksimal mungkin mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman usaha dan tersebarnya UMKM.

2.      SASARAN  

Koperasi dan UMKM menempati posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai wadah kegiatan usaha bersama bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkannya. Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional. Dengan perspektif peran seperti itu, sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam lima tahun mendatang adalah:

1.  Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional;

2.    Meningkatnya proporsi usaha kecil formal;

3.   Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya;

4.  Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

5.   Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.

 C.    ARAH KEBIJAKAN 

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pemberdayaan koperasi dan UMKM akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut:

1.   Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pengembangan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

2.  Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender terutama untuk:

·     Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan;

·     Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan;

·    Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.

3.  Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan :

·    meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan tekonologi;

·    mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif;

·    mengembangkan UMKM untuk makin berperan dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM;

·     mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di setiap daerah.

4.    Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

5.  Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk: (i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat; (ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan (iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

D.PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Sasaran dan arah kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM tersebut diatas dijabarkan ke dalam program-program pembangunan yang merupakan strategi implementasi pada tataran makro, meso dan mikro.
1.      PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA BAGI UMKM
Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
1)        Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang Usaha Kecil dan Menengah, dan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM, termasuk peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik daerah;
2)        Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha;
3)        Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan antardaerah dan pengangkutan;
4)        Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan program;
5)        Pengembangan pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah dan cepat termasuk melalui perijinan satu atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta penyediaan jasa advokasi/mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM;
6)        Penilaian dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/regulasi;
7)        Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait; dan
8)        Peningkatan penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM, termasuk pengembangan jaringan pelayanan informasinya.

2.      PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI UMKM
Program ini bertujuan untuk mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumber daya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
1)        Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, termasuk sumber daya alam;
2)        Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem insentif, kemudahan usaha serta peningkatan kapasitas pelayanannya;
3)        Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP) antara lain melalui pemberian kepastian status badan hukum, kemudahan dalam perijinan, insentif untuk pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
4)        Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya;
5)        Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN;
6)        Dukungan terhadap upaya mengatasi masalah kesenjangan kredit (kesenjangan skala, formalisasi, dan informasi) dalam pendanaan UMKM;
7)        Pengembangan sistem insentif, akreditasi, sertifikasi dan perkuatan lembaga-lembaga pelatihan serta jaringan kerjasama antarlembaga pelatihan;
8)        Pengembangan dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang) teknis dan informasi milik berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM; dan
9)        Dukungan terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.

3.      PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEUNGGULAN KOMPETITIF UKM
Program ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
1)        Pemasyarakatan kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/ijin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar;
2)        Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM berbasis teknologi termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, utamanya UKM berorientasi ekspor, subkontrak/penunjang, agribisnis/agroindustri dan yang memanfaatkan sumber daya lokal;
3)        Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran UKM tentang HaKI dan pengelolaan lingkungan yang diikuti upaya peningkatan perlindungan HaKI milik UKM;
4)        Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
5)        Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas litbang pemerintah pusat/daerah dan melalui kemitraan publik, swasta dan masyarakat;
6)        Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi antar UKM, termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan teknologi dan pasar;
7)        Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan usaha besar melalui kemitraan usaha; dan
8)        Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah, termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki semangat kooperatif.

4.      PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO
Program ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan dan pembinaan usaha.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:
1)        Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal;
2)        Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi-hasil dari dana bergulir, sistem tanggung-renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti anggunan;
3)        Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah dan BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional dan institusional;
4)        Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM);
5)        Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, dan bimbingan teknis manajemen usaha;
6)        Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha;
7)        Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha lainnya dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha;
8)        Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang makin memadai; dan
9)        Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama didaerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.

5.      PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas; lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik (best practices) semakin berkembang di kalangan masyarakat luas.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
1)        Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi beserta peraturan pelaksanaannya;
2)        Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi;
3)        Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah;
4)        Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi;
5)        Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi;
6)        Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi;
7)        Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota;
8)        Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran
9)        Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah dan gerakan koperasi;
10)    Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi;
11)    Peningkatan kemampuan aparat di Pusat dan Daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi;
12)    Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.