Minggu, 11 November 2012

Di Dalam

Yang terbelenggu di dalam
Perkataan yang tak pernah kuucap
Perasaan yang ku sembunyikan
Kalimat yang tak pernah kau baca

Kau dapat melihatnya di mataku
Membaca di wajah ku
Di dalam terperangkap dusta

Masa lalu yang tak dapat kutukar
Dengan kenangan yang menggelantung
Yang tampaknya tak mau enyah

Mengapa aku tak bisa lebih bahagia?
Hari ini adalah hari baru
Kemarin telah berlalu
Meskipun rasa sakitnya belum

Tak ada yang abadi
Aku harus mensyukuri yang ku miliki

Janganlah cintaku kau sia-siakan
Karena cintaku akan segera hilang
Semua yang kau dambakan
Cinta yang kau kira telah kau dapatkan

Rasa sakit yang kurasakan kini
Tak akan hilang dalam semalam
Tapi entah bagaimana, entah kapan
Segala sesuatunya akan membaik

Tak lagi mengharapkan masa lalu
Ia bukanlah jodohku
Kasih kami tak bertahan
Jadi aku harus MERELAKANNYAA.....

By Melissa Collette

Sabtu, 10 November 2012

PROMOSI DAN PEMASARAN YANG BERETIKA



          Melihat dari sisi kepentingan perusahaan dalam mempromosikan suatu produk bisa kita ambil dari contoh iklan mobil Ford terbaru yaitu perusahaan ingin memasarkan produknya berupa mobil mewah dengan desain yang futuristik serta dilengkapi dengan piranti/alat keselamatan dalam berkendara yang prima. Perusahaan ingin memposisikan diri sebagai pelopor dalam menghasilkan produk mobil futuristik dengan tingkat keselamatan yang tinggi di kelasnya dibandingkan dengan kompetitornya.
          Jika dilihat dari hak-hak konsumennya, perusahaan ford berusaha memberikan jaminan kepada konsumennya akan kenyamanan serta keamanan dari fasilitas canggih yang digunakan pada piranti/alat pada kendaraan tersebut, konsumen juga diberikan hak-haknya seperti pelayanan after sales, service berkala secara gratis dalam kurun waktu tertentu serta diberikan pelayanan konsultasi mengenai produk tersebut.

Rabu, 07 November 2012

Keadilan Dalam Bisnis


PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.             Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.        Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.        Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
1.        Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.        Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.        Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.        Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b.             Keadilan Komutatif
1.      Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
2.      Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3.      Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
4.      Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

c.              Keadilan Distributif
               Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
Ø   Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Ø   Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø   Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø   Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø   Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
  • Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
  • Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
  • Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
  • Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
  • Dalam bidang bisnis  dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü  Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
ü  Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

TEORI KEADILAN ADAM SMITH
            Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. 
Alasannya:
1.      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2.      Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

            Prinsip Komutatif Adam Smith:
  1. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

  1. Prinsip Non – Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

  1. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
            Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai  hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan scr sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan  tersebut:
a.        Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b.  Sesuai dg tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
            Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.


Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat  menimbulkan ketidakadilan baru.
·   Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan kepada pihak lain.
·   Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yg dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.

Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis


Utilitarianisme adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar. Teori Utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
            Menurut faham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian.
           
Kesulitan Etika Utilitarianisme
            Manfaat utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis.
            Pebisnis dengan level intelektual dan moralitas rendah akan sulit menentukan prioritas mana yang akan didahulukan apakah kepentingan konsumen, masyarakat, karyawan atau diri sendiri.
    Sebaliknya kaum intelektual seharusnya selalu mendahulukan kepentingan masyarakat daripada untuk kepentingan dirinya.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
  • MANFAAT
  • MANFAAT TERBESAR
  • MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG

Nilai  Positif Etika Utilitarianisme
        Rasionalitas
        Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
        Universalitas.

            Nilai positif etika utilitarianisme adalah pada rasionalitasnya dan universalitasnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. Berbisnis untuk kepentingan individu dan disaat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Secara logika universalitas, semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera sebagaimana yang dilakukan oleh para pebisnis lain.
            Pebisnis sebaiknya menerapkan kriteria etika utilitarianisme, yang menjadi dasar utama dalam penyusunan program atau perencanaan, khususnya suatu kegiatan mengenai kepentingan orang banyak seperti konsumen, masyarakat atau karyawan perusahaan itu sendiri.

Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
    Etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
      Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

Analisis Keuntungan dan Kerugian
      Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dg semua orang yg terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pd keuntungan bagi perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
    Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
      Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
      Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian :
      Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
      Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
      Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.

Kelemahan Etika Utilitarisme
      Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
     Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
         Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
         Variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
      Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
    Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

Selasa, 06 November 2012

Studi Kasus Bisnis dan Etika


Hindari Persaingan Bisnis Tak Sehat UMKM
Sumedang (SAPULIDINews) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang, Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan, pengelola toko modern seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Pemkab Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
"Bentuk kemitraan antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM ini, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2010, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di wilayah Kabupaten Sumedang.”paparnya. Selasa (22/11)
Menurut Ramadan, bentuk dan pola kemitraan yang dapat dilakukan bisa dituangkan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan barang produksi UMKM kepada toko modern.
Ramadan menambahkan, dalam operasionalnya, pemasaran barang produksi UMKM dapat dikemas ulang (repackaging) dengan merek lain yang telah disepakati bersama, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jual.”Produk UMKM itu, nantinya dipasarkan melalui etalase atau outlet yang disediakan toko modern.”bebernya..
Pola kemitraan, lanjut dia, juga dapat dibangun melalui penyediaan ruang usaha oleh pengelola pusat perbelanjaan atau toko modern bagi pelaku UMKM. "Prinsipnya pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil," tandasnya.
Guna menghindari persaingan yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah tersebut, penyelenggaraan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, harus memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Agus mencontohkan, Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan jarak terdekat dari pasar tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan maksimal hanya ada dua minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter..(red) (http://sapulidinews.com/bodetabek/berita.php?id=423)

ANALISIS
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ingin menghindari persaingan yang tidak sehat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Persaingan tidak sehat itu dapat melanggar dari prinsip-prinsip dan etika dalam bisnis dan mendekati mitos bisnis amoral. Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali, maka sering kali pelaku bisnis menghalalkan segala cara guna mendapatkan keuntungan.
Dalam pengelola toko modern seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Pemkab Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat. Bentuk dan pola kemitraan yang dapat dilakukan bisa dituangkan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan barang produksi UMKM kepada toko modern. Prinsip pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil. Guna menghindari persaingan yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah tersebut, penyelenggaraan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, harus memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan jarak terdekat dari pasar tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan maksimal hanya ada dua minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter.
Dalam kebijakan yang diterapkan Pemerintah setempat sudah memenuhi prinsip-prinsip etika bisnis, yaitu sebagai berikut :
  1. Prinsip Otonomi
  2. Prinsip Kejujuran
  3. Prinsip Keadilan
  4. Prinsip Saling Menguntungkan
  5. Prinsip Integritas Moral

Minggu, 04 November 2012

Studi Kasus Bisnis dan Perlindungan Konsumen


Kasus Susu Formula dan Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure  tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi" dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

ANALISIS
Berdasarkan studi kasus diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini terlihat ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya para konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii  atau tidak.
Namun fakta yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan hasil penelitian dari temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan
22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.