Senin, 07 Januari 2013

MONOPOLI PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK. TERHADAP PANGSA PASAR MIE INSTAN


Salah satu bidang usaha yang diduga mengalami persaingan usaha tidak sehat adalah di bidang makanan olahan seperti mie instan. Hal ini disebabkan karena banyaknya makanan olahan yang dimiliki oleh PT. Indofood Sukses Makmur yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, yang terlihat lebih mendominasi dibandingkan dengan makanan olahan yang lain. Berdasarkan artikel dari Kapanlagi.com, adanya indikasi atau dugaan yang kuat dalam persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, membuat LSM, akademi, praktisi dan perusahaan yang sejenis, melaporkan PT. Indofood Sukses Makmur ke KPPU. Hal tersebut membuat KPPU sebagai lembaga independen, melakukan monitoring terhadap PT. Indofood Sukses Makmur. PT. Indofood Sukses Makmur merupakan salah satu pelaku usaha yang terbesar dalam industri mie instan, yang telah terbukti memiliki pangsa pasar produk lebih dari 50% (lima puluh persen) dan berada dalam posisi dominan yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (4) dan pasal 25 ayat (2) UU no. 5 Tahun 1999. Meskipun demikian, pada kenyataannya KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang akan menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku usaha mie instan lain yang tetap berjalannya meskipun pangsa pasar mereka sangat kecil. KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur telah melakukan praktek monopoli secara sehat. Karena dugaan terhadap PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti, maka KPPU memutuskan hanya memonitoring PT. Indofood Sukses Makmur sampai saat ini.


ANALISIS
Pangsa pasar mie instan nasional sampai dengan akhir tahun 2005, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. menguasai hingga 70% (tujuh puluh persen). Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU No.5 tahun 1999, Pelaku usaha memiliki posisi dominan apabila:
a).      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b).      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Maka dari itu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu pelaku usaha yang terbesar dalam industri mie instan, yang telah terbukti memiliki pangsa pasar produk lebih dari 50% (lima puluh persen) dan berada dalam posisi dominan. Namun pada kenyataannya KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang akan menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan dengan semakin banyak pelaku usaha mie instan lain yang tetap berjalannya meskipun pangsa pasar mereka sangat kecil.

ETIKA DAN PASAR BEBAS


   Pasar bebas adalah pasar ideal, dimana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela. Sistem ekonomi pasar bebas menjamin terlaksananya keadilan melalui jaminan pelaksanaan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi. Prinsip bisnis bermoral adalah tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kesejahteraan pada konsumen.
    Peran Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan bisnis dilapangan dan bantuan hukum yang diperlukan agar bisnis dapat berjalan dan berkembang. Pemerintah perlu bertindak membantu masyarakat miskin yang tidak memiliki daya untuk mempengaruhi jalannya operasi bisnis bahkan menjadi korban kelicikan pebisnis.
Karakteristik Pasar Bebas:
·      Adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis.
·      Ada aturan yang fair, transparan, konsekuen dan objektif.
·      Ada peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
·      Adanya pemerataan ekonomi.
·      Memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.

Peran Pemerintah dalam Pasar Bebas
·   Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
· Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.

Argumen-argumen terkait Pasar bebas
·         Argumen yang Mendukung :
a).  John Locke : yang didasarkan pada teori hak moral.
b).  Adam Smith : yang didasarkan pada teori2 utilitarian.
·       
              Argumen yang Menolak :
a).  Karl marx : yang meyakini sistem kapitalis menciptakan ketidakadilan.

Pasar Bebas dan Hak :
John Locke (1632-704)
  •    Merupakan pendukung sistem pasar bebas tak teregulasi. 
  •    Dua hak alami yang dilindungi pasar bebas : hak atas kebebasan dan hak atas properti.
  •    Hak atas kebebasan; setiap individu bebas mempertukarkan barang secara sukarela tanpa paksaan pemerintah.
  •    Hak atas properti; setiap inidvidu bebas memutuskan apa yang akan dilakukan dengan apa yang dimilikinya tanpa intervensi pemerintah.


Utilitas Pasar Bebas :
Adam Smith(1723-1790)
Pasar tak teregulasi dan properti pribadi akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari peraturan apapun yang diberlakukan. Menjamin bahwa ekonomi akan menghasilkan apa yang diinginkan konsumen dengan harga murah dan sumber daya yang efisien shg utilitas ekonomi masyarakat dapat dimaksimalkan. Individu dibiarkan bebas mencari kepentingannya sendiri di pasar bebas karena akan akan diarahkan menuju kesejahteraan publik.

ETIKA PASAR BEBAS
     Para pelaku pasar diharuskan berlaku jujur  dan adil berdasarkan moralitas bisnis. Pelaku pasar harus menggunakan uang legal bukan uang palsu atau cek yang sah bukan cek kosong, menjual produk atau jasa yang berkualitas sesuai dengan janjinya.

Kamis, 03 Januari 2013

Dampak Korupsi Terhadap Sebuah Kegiatan Bisnis



          Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan  seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.