Salah satu bidang usaha yang diduga
mengalami persaingan usaha tidak sehat adalah di bidang makanan olahan seperti
mie instan. Hal ini disebabkan karena banyaknya makanan olahan yang dimiliki
oleh PT. Indofood Sukses Makmur yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia,
yang terlihat lebih mendominasi dibandingkan dengan makanan olahan yang lain.
Berdasarkan artikel dari Kapanlagi.com, adanya indikasi atau dugaan yang kuat
dalam persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Indofood Sukses
Makmur, membuat LSM, akademi, praktisi dan perusahaan yang sejenis, melaporkan
PT. Indofood Sukses Makmur ke KPPU. Hal tersebut membuat KPPU sebagai lembaga
independen, melakukan monitoring terhadap PT. Indofood Sukses Makmur. PT.
Indofood Sukses Makmur merupakan salah satu pelaku usaha yang terbesar dalam
industri mie instan, yang telah terbukti memiliki pangsa pasar produk lebih
dari 50% (lima puluh persen) dan berada dalam posisi dominan yang dimaksudkan
pada pasal 1 ayat (4) dan pasal 25 ayat (2) UU no. 5 Tahun 1999. Meskipun
demikian, pada kenyataannya KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur tidak
terbukti melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang
akan menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan.
Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku usaha lain untuk melakukan
persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku
usaha mie instan lain yang tetap berjalannya meskipun pangsa pasar mereka
sangat kecil. KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur telah melakukan
praktek monopoli secara sehat. Karena dugaan terhadap PT. Indofood Sukses
Makmur tidak terbukti, maka KPPU memutuskan hanya memonitoring PT. Indofood
Sukses Makmur sampai saat ini.
ANALISIS
Pangsa pasar mie instan nasional sampai
dengan akhir tahun 2005, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. menguasai hingga 70%
(tujuh puluh persen). Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU No.5 tahun 1999, Pelaku usaha memiliki posisi dominan
apabila:
a).
Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b).
Dua
atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Maka dari itu PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk. merupakan salah satu pelaku usaha yang terbesar dalam industri mie
instan, yang telah terbukti memiliki pangsa pasar produk lebih dari 50% (lima
puluh persen) dan berada dalam posisi dominan. Namun pada kenyataannya KPPU
melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti melakukan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang akan menghambat pelaku
usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti
dengan semakin banyak pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie
instan dengan semakin banyak pelaku usaha mie instan lain yang tetap
berjalannya meskipun pangsa pasar mereka sangat kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar