Mau Menuntut
Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di
Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja.
Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan
divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak
mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari
padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang
100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah
yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja
mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat
Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja,
diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil.
Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
- Supir : 14% dari pendapatan
bersih per hari
- Kondektur : 8% dari pendapatan
bersih per hari
- Kenek : 6% dari pendapatan
bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda
sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan
Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah
mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi
kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding
divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka
tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan
dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang
bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan
pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat
pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ( Http://www.gajimu.com.
Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15
WIB.)
ANALISIS
Berdasarkan contoh kasus tersebut di atas, dapat disimpulkan
telah terjadi berbagai pelanggaran dalam hak-hak pekerja seperti misalnya (a)
hak atas pekerjaan dan upah yang adil seperti pembagian upah yang menganut
sistem bagi hasil yang tidak proporsional, adanya pemotongan (denda) sebanyak
Rp. 500.000/hari bagi pekerja (divisi kru bis) kecuali tidak masuk kerja karena
sakit, THR tidak pernah diberikan kepada pekerja, (b) hak atas perlindungan
keamanan dan kesehatan seperti tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga
apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung
sendiri biayanya. (c) hak atas berserikat dan berkumpul, karena ketika
para divisi kru bis mulai bergabung dengan serikat pekerja dan mengikuti jejak
divisi bengkel untuk menuntut hak kerja mereka, justru mereka dilaporkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat dan diputuskanlah bahwa kelima orang yg tergabung
dalam serikat pekerja tersebut mendapat pesangon dikarenakan perusahaan semakin
pintar dalam berkelit dan semua perintah dan peraturan dikemukan secara lisan
sehingga para pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata
untuk melawan perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar