Jumat, 02 November 2012

Studi Kasus Hak Pekerja


Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK

Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
  • Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
  • Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
  • Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)

  
ANALISIS
Berdasarkan contoh kasus tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi berbagai pelanggaran dalam hak-hak pekerja seperti misalnya (a) hak atas pekerjaan dan upah yang adil seperti pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil yang tidak proporsional, adanya pemotongan (denda) sebanyak Rp. 500.000/hari bagi pekerja (divisi kru bis) kecuali tidak masuk kerja karena sakit, THR tidak pernah diberikan kepada pekerja, (b) hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan seperti tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya. (c) hak atas berserikat dan berkumpul, karena ketika para divisi kru bis mulai bergabung dengan serikat pekerja dan mengikuti jejak divisi bengkel untuk menuntut hak kerja mereka, justru mereka dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan diputuskanlah bahwa kelima orang yg tergabung dalam serikat pekerja tersebut mendapat pesangon dikarenakan perusahaan semakin pintar dalam berkelit dan semua perintah dan peraturan dikemukan secara lisan sehingga para pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan tersebut.



Tidak ada komentar: