Selasa, 06 November 2012

Studi Kasus Bisnis dan Etika


Hindari Persaingan Bisnis Tak Sehat UMKM
Sumedang (SAPULIDINews) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang, Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan, pengelola toko modern seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Pemkab Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
"Bentuk kemitraan antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM ini, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2010, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di wilayah Kabupaten Sumedang.”paparnya. Selasa (22/11)
Menurut Ramadan, bentuk dan pola kemitraan yang dapat dilakukan bisa dituangkan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan barang produksi UMKM kepada toko modern.
Ramadan menambahkan, dalam operasionalnya, pemasaran barang produksi UMKM dapat dikemas ulang (repackaging) dengan merek lain yang telah disepakati bersama, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jual.”Produk UMKM itu, nantinya dipasarkan melalui etalase atau outlet yang disediakan toko modern.”bebernya..
Pola kemitraan, lanjut dia, juga dapat dibangun melalui penyediaan ruang usaha oleh pengelola pusat perbelanjaan atau toko modern bagi pelaku UMKM. "Prinsipnya pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil," tandasnya.
Guna menghindari persaingan yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah tersebut, penyelenggaraan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, harus memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Agus mencontohkan, Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan jarak terdekat dari pasar tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan maksimal hanya ada dua minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter..(red) (http://sapulidinews.com/bodetabek/berita.php?id=423)

ANALISIS
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ingin menghindari persaingan yang tidak sehat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Persaingan tidak sehat itu dapat melanggar dari prinsip-prinsip dan etika dalam bisnis dan mendekati mitos bisnis amoral. Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali, maka sering kali pelaku bisnis menghalalkan segala cara guna mendapatkan keuntungan.
Dalam pengelola toko modern seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Pemkab Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat. Bentuk dan pola kemitraan yang dapat dilakukan bisa dituangkan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan barang produksi UMKM kepada toko modern. Prinsip pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil. Guna menghindari persaingan yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah tersebut, penyelenggaraan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, harus memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan jarak terdekat dari pasar tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan maksimal hanya ada dua minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter.
Dalam kebijakan yang diterapkan Pemerintah setempat sudah memenuhi prinsip-prinsip etika bisnis, yaitu sebagai berikut :
  1. Prinsip Otonomi
  2. Prinsip Kejujuran
  3. Prinsip Keadilan
  4. Prinsip Saling Menguntungkan
  5. Prinsip Integritas Moral

Tidak ada komentar: