Hindari Persaingan
Bisnis Tak Sehat UMKM
Sumedang
(SAPULIDINews) –
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang,
Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan, pengelola toko modern seperti pusat
perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Pemkab
Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) setempat.
"Bentuk
kemitraan antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM ini, sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2010, tentang penataan
dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di wilayah
Kabupaten Sumedang.”paparnya. Selasa (22/11)
Menurut
Ramadan, bentuk dan pola kemitraan yang dapat dilakukan bisa dituangkan dalam
bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan
barang produksi UMKM kepada toko modern.
Ramadan
menambahkan, dalam operasionalnya, pemasaran barang produksi UMKM dapat dikemas
ulang (repackaging) dengan merek lain yang telah disepakati bersama, dengan
tujuan untuk meningkatkan nilai jual.”Produk UMKM itu, nantinya dipasarkan
melalui etalase atau outlet yang disediakan toko modern.”bebernya..
Pola
kemitraan, lanjut dia, juga dapat dibangun melalui penyediaan ruang usaha oleh
pengelola pusat perbelanjaan atau toko modern bagi pelaku UMKM. "Prinsipnya
pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan
transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik
dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern
ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil," tandasnya.
Guna
menghindari persaingan yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah
tersebut, penyelenggaraan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern,
harus memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Agus mencontohkan,
Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan jarak terdekat dari pasar
tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah minimarket untuk setiap
kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan maksimal hanya ada dua
minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter..(red) (http://sapulidinews.com/bodetabek/berita.php?id=423)
ANALISIS
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ingin
menghindari persaingan yang tidak sehat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumedang. Persaingan tidak sehat itu dapat melanggar dari prinsip-prinsip dan
etika dalam bisnis dan mendekati mitos bisnis amoral. Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan
suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada
hubungannya sama sekali, maka sering kali pelaku bisnis menghalalkan segala
cara guna mendapatkan keuntungan.
Dalam pengelola
toko modern seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang
beroperasi di wilayah Pemkab Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat. Bentuk dan pola kemitraan yang
dapat dilakukan bisa dituangkan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan
lokasi usaha atau penerimaan pasokan barang produksi UMKM kepada toko modern. Prinsip
pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan
transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik
dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern
ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil. Guna menghindari persaingan
yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah tersebut, penyelenggaraan
dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, harus memenuhi berbagai
ketentuan yang dipersyaratkan. Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan
jarak terdekat dari pasar tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah
minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan
maksimal hanya ada dua minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter.
Dalam kebijakan
yang diterapkan Pemerintah setempat sudah memenuhi prinsip-prinsip etika
bisnis, yaitu sebagai berikut :
- Prinsip
Otonomi
- Prinsip
Kejujuran
- Prinsip
Keadilan
- Prinsip
Saling Menguntungkan
- Prinsip
Integritas Moral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar