Jumat, 02 November 2012

Studi Kasus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


SURYA UTAMA MANDIRI (IBU HARYANTI) (PENGRAJIN TEMPURUNG)
Awalnya, sambil bekerja sebagai guru TK honorer, Haryanti membuat kreasi dari tempurung kelapa yang sederhana. Hingga suatu hari, seorang datang padanya untuk membuat kreasi baru, tas dari batok. “Wah, pertama sih takut gagal, tapi ada hasrat untuk membuat kreasi yang lain.” kata perempuan kelahiran tanggal 23 Desember ini. Setelah mencoba dan berhasil ditambah pelanggannya puas, membuat semangat untuk berkreasi bentuk baru. ”Kalau barangnya itu-itu saja, pelanggan bisa bosan. Kita juga bisa kalah dengan mereka yang memiliki usaha serupa.” kata mantan guru honorer ini. Usaha yang dirintis tahun 2002 ini, awalnya membuat sendiri produk-produknya.
Namun, itu dilakukannya sebelum pesanan melimpah seperti sekarang. Mulai dari mengambil limbah tempurung, membentuknya menjadi karya seni hingga pemasaran, ia lakoni dengan bantuan sang suami. Kini, ketika usahanya telah mekar, ia tak sanggup lagi bekerja sendiri sehingga mempekerjakan orang lain. Sebanyak 10 karyawan sekarang membantunya memproduksi aneka kerajinan tempurung kelapa ini. ”Saya dan suami tinggal membagi-bagi tugas. Saya memegang pemasaran, sedangkan suami bagian produksi barang-barang,” tambah ibu tiga anak ini. Untuk memasarkan produknya, ajang pameran menjadi andalan. Apalagi setelah mendapat suntikan dana PKBL dari PT PLN (Persero), ajang pameran yang menjadi salah satu keberhasilannya. “Program PKBL-nya PT PLN (Persero) itu bagusnya tidak hanya kasih uang saja, tapi PLN benar-benar memberdayakan kami, salah satunya ajang pameran,” tuturnya gembira. Lulusan sekolah perguruan ini mengaku diajak teman untuk membuat proposal kepada PKBL PT PLN (Persero) tahun 2008 dengan dana Rp 20 juta. “Ini pertama kali, dan sebulan kemudian, saya dapat telepon kalau proposal saya disetujui dan dana segera cair.”
Pameran terbukti ampuh untuk memperkenalkan produk ini pada kalangan yang lebih luas. Buktinya, pesanan datang dari mana-mana seperti Jakarta, Bali, bahkan dari negeri yang jauh, Jamaica, Kanada dan Malaysia. Haryanti sangat terbantu sebagai salah satu mitra binaan PT PLN (Persero). “UKM itu kan yang paling penting adalah pameran dan pemasaran. PKBL PT PLN (Persero) membuat saya nyaman dengan program ini.” Tidak hanya sekedar memberi bantuan berupa materi dan pemasaran, Haryanti tertolong sekali dengan para pejabat PKBL PLN yang menurutnya dapat memberi tenggang rasa apabila dia tidak bisa mengangsur. Meski relatif jarang, namun pernah ia mengalami kesulitan keuangan, hingga menunggak 1 bulan. PT PLN (Persero) tidak memberikan beban bunga kepada tagihannya yang telat. “Berbeda dong dengan Bank, telat sedikit pasti kami ketar ketir karena ada beban bunga dan biaya keterlambatan. Alhamdulillah, PT PLN (Persero) begitu percaya pada saya, toh karena waktu itu saya memang kurang. Ini hampir lunas doakan lancar dan PT PLN (Persero) tetap percaya kepada saya sebagai binaan mereka.”  (CSR PLN. Http://www.pln.co.id. Diakses dari Internet pada Hari Rabu Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 12.30 WIB.)

ANALISIS
            Berdasarkan contoh studi kasus pelaksanaan program PKBL PLN pada Ibu Haryanti, seorang pengrajin tempurung dengan usahanya CV. Surya Utama Mandiri tersebut dapat dianalisis bahwa bantuan pinjaman uang sebagai modal usaha dirasa sangat membantu usahanya dalam memperbesar usahanya, selain itu juga PLN membantu dalam pemasaran hasil-hasil produksinya melalui pameran-pameran. Sedangkan bagi PLN, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT PLN (Persero) turut berperan serta membantu pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hadirnya CSR PT PLN (Persero) tentu dapat memberikan citra positif bagi PT PLN (Persero) yaitu masyarakat juga merasa memiliki instalasi PLN.
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan program pembinaan usaha kecil dan pemberdayaan lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara , salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh BUMN.
            Koperasi, pengusaha kecil dan masyarakat berhak mengajukan bantuan melalui proyek atau program PKBL ini. Adapun program pemberdayaan dana bergulir ini bentuknya adalah pinjaman dengan bunga sangat lunak.  Mitra yang mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihkan laba sebesar 2% dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan untuk PKBL.

Tidak ada komentar: