SURYA UTAMA MANDIRI (IBU HARYANTI) (PENGRAJIN TEMPURUNG)
Awalnya, sambil bekerja sebagai guru TK honorer, Haryanti membuat
kreasi dari tempurung kelapa yang sederhana. Hingga suatu hari, seorang datang
padanya untuk membuat kreasi baru, tas dari batok. “Wah, pertama sih takut
gagal, tapi ada hasrat untuk membuat kreasi yang lain.” kata perempuan
kelahiran tanggal 23 Desember ini. Setelah mencoba dan berhasil ditambah
pelanggannya puas, membuat semangat untuk berkreasi bentuk baru. ”Kalau
barangnya itu-itu saja, pelanggan bisa bosan. Kita juga bisa kalah dengan
mereka yang memiliki usaha serupa.” kata mantan guru honorer ini. Usaha yang
dirintis tahun 2002 ini, awalnya membuat sendiri produk-produknya.
Namun, itu dilakukannya sebelum pesanan melimpah seperti sekarang.
Mulai dari mengambil limbah tempurung, membentuknya menjadi karya seni hingga
pemasaran, ia lakoni dengan bantuan sang suami. Kini, ketika usahanya telah
mekar, ia tak sanggup lagi bekerja sendiri sehingga mempekerjakan orang lain.
Sebanyak 10 karyawan sekarang membantunya memproduksi aneka kerajinan tempurung
kelapa ini. ”Saya dan suami tinggal membagi-bagi tugas. Saya memegang
pemasaran, sedangkan suami bagian produksi barang-barang,” tambah ibu tiga anak
ini. Untuk memasarkan produknya, ajang pameran menjadi andalan. Apalagi setelah
mendapat suntikan dana PKBL dari PT PLN (Persero), ajang pameran yang menjadi
salah satu keberhasilannya. “Program PKBL-nya PT PLN (Persero) itu bagusnya
tidak hanya kasih uang saja, tapi PLN benar-benar memberdayakan kami, salah
satunya ajang pameran,” tuturnya gembira. Lulusan sekolah perguruan ini mengaku
diajak teman untuk membuat proposal kepada PKBL PT PLN (Persero) tahun 2008
dengan dana Rp 20 juta. “Ini pertama kali, dan sebulan kemudian, saya dapat telepon
kalau proposal saya disetujui dan dana segera cair.”
Pameran terbukti ampuh untuk memperkenalkan produk ini pada kalangan
yang lebih luas. Buktinya, pesanan datang dari mana-mana seperti Jakarta, Bali,
bahkan dari negeri yang jauh, Jamaica, Kanada dan Malaysia. Haryanti sangat
terbantu sebagai salah satu mitra binaan PT PLN (Persero). “UKM itu kan yang
paling penting adalah pameran dan pemasaran. PKBL PT PLN (Persero) membuat saya
nyaman dengan program ini.” Tidak hanya sekedar memberi bantuan berupa materi
dan pemasaran, Haryanti tertolong sekali dengan para pejabat PKBL PLN yang
menurutnya dapat memberi tenggang rasa apabila dia tidak bisa mengangsur. Meski
relatif jarang, namun pernah ia mengalami kesulitan keuangan, hingga menunggak
1 bulan. PT PLN (Persero) tidak memberikan beban bunga kepada tagihannya yang
telat. “Berbeda dong dengan Bank, telat sedikit pasti kami ketar ketir karena
ada beban bunga dan biaya keterlambatan. Alhamdulillah, PT PLN (Persero) begitu
percaya pada saya, toh karena waktu itu saya memang kurang. Ini hampir lunas
doakan lancar dan PT PLN (Persero) tetap percaya kepada saya sebagai binaan
mereka.” ( CSR PLN. Http://www.pln.co.id. Diakses dari Internet
pada Hari Rabu Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 12.30 WIB.)
ANALISIS
Berdasarkan contoh
studi kasus pelaksanaan program PKBL PLN pada Ibu Haryanti, seorang pengrajin tempurung
dengan usahanya CV. Surya Utama Mandiri tersebut dapat dianalisis bahwa bantuan
pinjaman uang sebagai modal usaha dirasa sangat membantu usahanya dalam
memperbesar usahanya, selain itu juga PLN membantu dalam pemasaran hasil-hasil
produksinya melalui pameran-pameran. Sedangkan bagi PLN, program tanggung jawab
sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT PLN
(Persero) turut berperan serta membantu pemerintah untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat. Hadirnya CSR PT PLN (Persero) tentu dapat memberikan citra positif
bagi PT PLN (Persero) yaitu masyarakat juga merasa memiliki instalasi PLN.
Program Kemitraan Bina
Lingkungan (PKBL) merupakan program pembinaan usaha kecil dan pemberdayaan
lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas
ini sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara , salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha kecil, koperasi dan
masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 tersebut adalah
dilaksanakannya PKBL oleh BUMN.
Koperasi,
pengusaha kecil dan masyarakat berhak mengajukan bantuan melalui proyek atau
program PKBL ini. Adapun program pemberdayaan dana bergulir ini bentuknya
adalah pinjaman dengan bunga sangat lunak.
Mitra yang mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihkan laba sebesar 2%
dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% dari laba bersih untuk
Program Bina Lingkungan untuk PKBL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar