PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
1.
Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.
Tidak ada orang yg akan diperlakukan
secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Negara tidak boleh mengeluarkan
produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.
Semua warga harus tunduk dan taat
kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
1. Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara
satu dg warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
4. Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata
bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Ø Dlm
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø Dlm
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan
ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
- Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
- Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan
struktur sosial politik secara keseluruhan.
- Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
- Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi
tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
- Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü Yg
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
ü Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg
kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith
hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yg terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut
hak: semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak
punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka.
Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang
kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana
ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
- Prinsip Non – Intervention
Yaitu prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan
dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti
telah terjadi ketidakadilan. Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap
warga negara tanpa alasan yg dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran
keadilan. Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
- Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus
dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg
dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg
diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai
tukar benar-benar terjadi. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dlm
pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang
industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka
konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai
dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini
dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg
fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas
sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa
bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa
ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung, dan
b. Sesuai dg tugas dan kedudukan yang terbuka bagi
semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan,
berakibat menimbulkan ketidakadilan
baru.
· Prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar
dan merampas hak pihak untuk
diberikan kepada pihak lain.
· Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yg
diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil
mereka yg dengan gigih, tekun,
disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari
bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar