Yang terbelenggu di dalam
Perkataan yang tak pernah kuucap
Perasaan yang ku sembunyikan
Kalimat yang tak pernah kau baca
Kau dapat melihatnya di mataku
Membaca di wajah ku
Di dalam terperangkap dusta
Masa lalu yang tak dapat kutukar
Dengan kenangan yang menggelantung
Yang tampaknya tak mau enyah
Mengapa aku tak bisa lebih bahagia?
Hari ini adalah hari baru
Kemarin telah berlalu
Meskipun rasa sakitnya belum
Tak ada yang abadi
Aku harus mensyukuri yang ku miliki
Janganlah cintaku kau sia-siakan
Karena cintaku akan segera hilang
Semua yang kau dambakan
Cinta yang kau kira telah kau dapatkan
Rasa sakit yang kurasakan kini
Tak akan hilang dalam semalam
Tapi entah bagaimana, entah kapan
Segala sesuatunya akan membaik
Tak lagi mengharapkan masa lalu
Ia bukanlah jodohku
Kasih kami tak bertahan
Jadi aku harus MERELAKANNYAA.....
By Melissa Collette
Minggu, 11 November 2012
Sabtu, 10 November 2012
PROMOSI DAN PEMASARAN YANG BERETIKA
Melihat
dari sisi kepentingan perusahaan dalam mempromosikan suatu produk bisa kita
ambil dari contoh iklan mobil Ford terbaru yaitu perusahaan ingin memasarkan
produknya berupa mobil mewah dengan desain yang futuristik serta dilengkapi
dengan piranti/alat keselamatan dalam berkendara yang prima. Perusahaan ingin
memposisikan diri sebagai pelopor dalam menghasilkan produk mobil futuristik
dengan tingkat keselamatan yang tinggi di kelasnya dibandingkan dengan kompetitornya.
Jika
dilihat dari hak-hak konsumennya, perusahaan ford berusaha memberikan jaminan kepada
konsumennya akan kenyamanan serta keamanan dari fasilitas canggih yang
digunakan pada piranti/alat pada kendaraan tersebut, konsumen juga diberikan
hak-haknya seperti pelayanan after sales, service berkala secara gratis dalam
kurun waktu tertentu serta diberikan pelayanan konsultasi mengenai produk
tersebut.
Rabu, 07 November 2012
Keadilan Dalam Bisnis
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
1.
Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.
Tidak ada orang yg akan diperlakukan
secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Negara tidak boleh mengeluarkan
produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.
Semua warga harus tunduk dan taat
kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
1. Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara
satu dg warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
4. Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata
bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Ø Dlm
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø Dlm
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan
ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
- Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
- Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan
struktur sosial politik secara keseluruhan.
- Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
- Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi
tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
- Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü Yg
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
ü Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg
kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith
hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yg terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut
hak: semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak
punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka.
Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang
kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana
ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
- Prinsip Non – Intervention
Yaitu prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan
dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti
telah terjadi ketidakadilan. Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap
warga negara tanpa alasan yg dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran
keadilan. Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
- Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus
dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg
dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg
diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai
tukar benar-benar terjadi. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dlm
pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang
industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka
konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai
dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini
dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg
fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas
sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa
bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa
ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung, dan
b. Sesuai dg tugas dan kedudukan yang terbuka bagi
semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan,
berakibat menimbulkan ketidakadilan
baru.
· Prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar
dan merampas hak pihak untuk
diberikan kepada pihak lain.
· Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yg
diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil
mereka yg dengan gigih, tekun,
disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari
bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis
Utilitarianisme adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang
menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai
prinsip moral yang paling dasar. Teori Utilitarian mengatakan bahwa
suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada
sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Menurut faham Utilitarianisme bisnis adalah
etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada
konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik
adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya
menimbulkan kerugian.
Kesulitan Etika Utilitarianisme
Manfaat utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan
masyarakat luas merupakan sebuah
konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat
menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis.
Pebisnis dengan level intelektual dan moralitas
rendah akan sulit menentukan prioritas mana yang akan didahulukan apakah
kepentingan konsumen, masyarakat, karyawan atau diri sendiri.
Sebaliknya
kaum intelektual seharusnya selalu mendahulukan kepentingan masyarakat daripada
untuk kepentingan dirinya.
Kriteria
dan Prinsip Etika Utilitarianisme
- MANFAAT
- MANFAAT TERBESAR
- MANFAAT TERBESAR BAGI
SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
•
Rasionalitas
•
Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
•
Universalitas.
Nilai positif etika utilitarianisme adalah pada rasionalitasnya
dan universalitasnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih
berharga daripada kepentingan individual. Berbisnis untuk kepentingan individu dan disaat
yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional
sangat mulia. Secara logika universalitas, semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba
mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera
sebagaimana yang dilakukan oleh para pebisnis lain.
Pebisnis sebaiknya menerapkan kriteria etika utilitarianisme,
yang menjadi dasar utama dalam penyusunan program atau perencanaan, khususnya
suatu kegiatan mengenai kepentingan orang banyak seperti konsumen, masyarakat
atau karyawan perusahaan itu sendiri.
Utilitarianisme
sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
• Etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan,
kebijaksanaan atau untuk bertindak.
•
Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis
Keuntungan dan Kerugian
•
Dalam
Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dg semua orang yg
terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju
langsung pd keuntungan bagi perusahaan.
Analisis
keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
• Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak
dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
•
Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
•
Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
Langkah
konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg
Analisis keuntungan dan kerugian :
•
Mengumpulkan
dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis
sebanyak-banyaknya.
•
Seluruh
alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan
keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
•
Analisis
Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.
Kelemahan
Etika Utilitarisme
•
Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
• Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan
dg akibatnya.
• Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan,
maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
• Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu
dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Selasa, 06 November 2012
Studi Kasus Bisnis dan Etika
Hindari Persaingan
Bisnis Tak Sehat UMKM
Sumedang
(SAPULIDINews) –
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang,
Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan, pengelola toko modern seperti pusat
perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Pemkab
Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) setempat.
"Bentuk
kemitraan antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM ini, sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2010, tentang penataan
dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di wilayah
Kabupaten Sumedang.”paparnya. Selasa (22/11)
Menurut
Ramadan, bentuk dan pola kemitraan yang dapat dilakukan bisa dituangkan dalam
bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan
barang produksi UMKM kepada toko modern.
Ramadan
menambahkan, dalam operasionalnya, pemasaran barang produksi UMKM dapat dikemas
ulang (repackaging) dengan merek lain yang telah disepakati bersama, dengan
tujuan untuk meningkatkan nilai jual.”Produk UMKM itu, nantinya dipasarkan
melalui etalase atau outlet yang disediakan toko modern.”bebernya..
Pola
kemitraan, lanjut dia, juga dapat dibangun melalui penyediaan ruang usaha oleh
pengelola pusat perbelanjaan atau toko modern bagi pelaku UMKM. "Prinsipnya
pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan
transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik
dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern
ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil," tandasnya.
Guna
menghindari persaingan yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah
tersebut, penyelenggaraan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern,
harus memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Agus mencontohkan,
Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan jarak terdekat dari pasar
tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah minimarket untuk setiap
kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan maksimal hanya ada dua
minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter..(red) (http://sapulidinews.com/bodetabek/berita.php?id=423)
ANALISIS
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ingin
menghindari persaingan yang tidak sehat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumedang. Persaingan tidak sehat itu dapat melanggar dari prinsip-prinsip dan
etika dalam bisnis dan mendekati mitos bisnis amoral. Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan
suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada
hubungannya sama sekali, maka sering kali pelaku bisnis menghalalkan segala
cara guna mendapatkan keuntungan.
Dalam pengelola
toko modern seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejenisnya yang
beroperasi di wilayah Pemkab Sumedang, harus menjalin kemitraan dengan pelaku
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat. Bentuk dan pola kemitraan yang
dapat dilakukan bisa dituangkan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan
lokasi usaha atau penerimaan pasokan barang produksi UMKM kepada toko modern. Prinsip
pola kemitraan ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan
transparan. Dengan demikian, kehadiran toko modern dapat berkontribusi baik
dalam membantu memajukan UMKM. Sehingga bukan sebaliknya, kehadiran toko modern
ini, malah menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil. Guna menghindari persaingan
yang kurang sehat, maka melalui kebijakan pemerintah tersebut, penyelenggaraan
dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, harus memenuhi berbagai
ketentuan yang dipersyaratkan. Misalnya, toko modern dapat dibangun dengan
jarak terdekat dari pasar tradisional minimal 2.000 meter. Sedangkan jumlah
minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota/perkotaan
maksimal hanya ada dua minimarket yang sama dalam jarak 1.000 meter.
Dalam kebijakan
yang diterapkan Pemerintah setempat sudah memenuhi prinsip-prinsip etika
bisnis, yaitu sebagai berikut :
- Prinsip
Otonomi
- Prinsip
Kejujuran
- Prinsip
Keadilan
- Prinsip
Saling Menguntungkan
- Prinsip
Integritas Moral
Minggu, 04 November 2012
Studi Kasus Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Kasus Susu
Formula dan Perlindungan Konsumen
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang
disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal
22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban
dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan
hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum
yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum
berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur,
seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan
adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan
oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih
tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut
selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort)
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan ProdusenBerdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi" dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
ANALISIS
Berdasarkan
studi kasus diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini
terlihat ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya
para konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi
untuk usia 0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii atau
tidak.
Namun fakta
yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan hasil penelitian
dari temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan
22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang
disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal
22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban
dan tanggung jawab pelaku usaha.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Langganan:
Postingan (Atom)